Untuk sumber pencemaran udara, Yusiono menyebutkan bahwa dari enam parameter yang dihitung yakni Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), particular meter ukuran 10 mikron (PM10), particular meter ukuran 2,5 mikron (PM2,5), dan Black Carbon (BC), lima di antaranya bersumber dari transportasi sedangkan industri manufaktur menyebabkan pencemaran tertinggi pada sulfur dioksida.
Perbaikan kualitas udara, disebutkan Yusiono, didukung oleh terbitnya regulasi mulai dari Perda 2 Tahun 2005 tentang pengendalian kualitas udara, Pergub 12 Tahun 2016 tentang hari bebas kendaraan bermotor, Ingub 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, hingga Pergub 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Jadi ini kronologi bagaimana peraturan-peraturan sangat mendukung untuk perbaikan kualitas udara Jakarta," ujarnya.
(NDA)