sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Langkah Pemprov DKI Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta

Economics editor Indra Purnomo
30/12/2021 18:03 WIB
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono A Supalal menjelaskan, kondisi udara di Jakarta dalam kondisi sedang.
Udara di Jakarta (Ilustrasi)
Udara di Jakarta (Ilustrasi)

IDXChannel - Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono A Supalal menjelaskan, kondisi udara di Jakarta dalam kondisi sedang. Hal tersebut berdasarkan pemantauan dan penghitungan indeks standar pencemaran udara sejak Januari sampai Desember 2021. 

Dia membeberkan, pihaknya sudah mengeluarkan berbagai regulasi dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, yakni salah satunya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Adapun dalam Ingub tersebut terdapat tujuh inisiatif yang berkaitan dengan pengendalian kualitas udara. 

"Pertama adalah memastikan tidak ada kendaraan angkutan umum yang berusia diatas 10 tahun, dan tidak lulus ujian emisi pastinya. Karena ini akan berdampak terhadap kualitas udara," ujar Yusiono dalam webinar, Kamis (30/12/2021). 

Kedua, lanjut Yusiono, penerapan kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir yang terlayani di area-area angkutan umum. Ketiga adalah ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi. Keempat, mendorong percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki. 

Yusiono menambahkan, yang kelima pengendalian dari emisi dari industri dari sumber tidak bergerak lainnya. Keenam, mengoptimalkan penghijauan yang ada di wilayah di DKI Jakarta. Ketujuh, mengalihkan penggunaan energi fosil yang ada saat ini secara bertahap ke energi yang terbarukan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement