Tak hanya itu, sebagai implementasi konkret, Pertamina juga menerapkan sistem agar konsumen konsumen BBM bersubsidi harus terlebih dahulu terdaftar.
Sedangkan pada saat pembelian pun, konsumen tersebut harus menggunakan barcode. Selain itu, pembeli LPG 3kg juga harus menggunakan KTP dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelumnya, guna mengimplementasikan Subsidi Energi, Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Pada 2024 ini, Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar