Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa alasan pembubaran seringkali disebakan oleh keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien. Kemudian adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.
Lalu alasan lainnya adalah kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan. Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi.
“Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,” pungkasnya. (TIA)