IDXChannel - Pemerintah mengajukan pembubaran 19 Lembaga Non struktural (LNS) berbadan hukum Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. Hal itu dilakukan dalam upaya penyederhanaan birokrasi.
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kementerian/lembaga, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja pada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.