sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis

Economics editor Hafid Fuad
15/02/2021 07:27 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar.
Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis (FOTO: MNC Media)
Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar. Ini diyakini akan merusak imej keseluruhan industri asuransi dan menjadi runtuh.  

Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen. 

Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya. 

"Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo," ujar Ketua BPKN RI Rizal E Halim di Jakarta, Minggu (14/2/2021). 

Rizal juga menegaskan BPKN mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industri asuransi. Seperti amanat UU No 40/2014 tentang perasuransian.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement