Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen). Dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi. "Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi," lanjutnya. (Sandy)
Advertisement
Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar.

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement