sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis

Economics editor Hafid Fuad
15/02/2021 07:27 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar.
Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis (FOTO: MNC Media)
Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN Dorong Membentuk Lembaga Penjamin Polis (FOTO: MNC Media)

Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen). Dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi. "Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi," lanjutnya. (Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement