"Dan kami juga minta peningkatan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi. Kemudian memastikan perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," kata Rizal.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator.
"Hal ini membuat ada kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," ujar Firman.
Menurut dia, konsumen memiliki hak atas perlindungan untuk klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK).
"Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen," sebutnya.