IDXChannel - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Lewat kerangka tersebut disepakati kenaikan batas bawah target penerimaan negara dari 11,8 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, batas atas target penerimaan negara pada KEM-PPKF 2027 tidak berubah, tetap 12,4 persen terhadap PDB.
Upaya peningkatan pendapatan negara itu akan dikerek melalui pajak dengan mengoptimalkan coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan yang solid selama pembahasan KEM-PPKF Tahun 2027 yang berjalan dinamis dan konstruktif, sehingga menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan," ujar Purbaya dalam Rapat di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026).