sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinyatakan Pailit, Sritex PHK 10.665 Pekerja per Februari 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/02/2025 11:27 WIB
PHK ini sebagai buntut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung.
Dinyatakan Pailit, Sritex PHK 10.665 Pekerja per Februari 2025. Foto: MNC Media.
Dinyatakan Pailit, Sritex PHK 10.665 Pekerja per Februari 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Februari 2025, sebanyak 10.665 orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 

PHK ini sebagai buntut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung.

Gelombang PHK terjadi sejak Januari sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Adapun pada Februari dilakukan pada PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya bakal membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. 

Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak - hak karyawan.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," kata Noel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari 2025, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sumarno.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement