sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperketat! RT Masuk Zona Merah Jika Ada Lebih dari Lima Rumah Penderita Covid-19

Economics editor Dita Angga Rusiana
05/04/2021 16:24 WIB
Sebuah RT masuk zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari lima rumah yang menderita Covid-19.
Sebuah RT masuk zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari lima rumah yang menderita Covid-19.
Sebuah RT masuk zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari lima rumah yang menderita Covid-19.

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pada pelaksanaan PPKM mikro mendatang,  pemerintah semakin memperketat penetapan zonasi di tingkatan RT. Sebuah RT masuk zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari lima rumah yang menderita Covid-19.

“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil diatas 5 rumah itu merah,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021).

Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus covid di 3 hingga 5 rumah.“Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya.

Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan.“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yg terkait dengan penularan covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.

Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:

1.  Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.

2.  Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement