IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Ada beberapa daerah yang bisa menurunkan levelnya dari 4 ke 3, namun ada beberapa daerah yang masih harus bertahan di level 4.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 level 3,” katanya dalam konferensi pers secara virtual kemarin, dikutip Selasa (24/8/2021).
Merespon kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM level 4:
Jawa Barat
1. Kabupaten Cianjur
2. Kota Sukabumi
3. Kota Cirebon
Jawa Tengah
4. Kabupaten Boyolali
5. Kabupaten Purbalingga
6. Kabupaten Wonogiri
7. Kabupaten Sukoharjo
8. Kabupaten Klaten
9. Kabupaten Kebumen
10. Kabupaten Banyumas
11. Kota Tegal
12. Kota Surakarta
13. Kota Salatiga
14. Kota Magelang
15. Kabupaten Sragen
16. Kabupaten Purworejo
17. Kabupaten Cilacap
18. Kabupaten Karanganyar