IDXChannel - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memprotes Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Protes Gapasdap didasarkan pada klaim bahwa tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang dirasakan pengusaha di lapangan.
Menanggapi protes tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Hendro, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, yang dinilai Hendro merupakan keputusan tepat, dan sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," tutur Hendro.
Karenanya, Hendro menjelaskan, kondisi tersebut itulah yang harus menjadi perhatian dan diantisipasi secara bersama-sama oleh semua pihak terkait.
"Kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu, mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ungkap Hendro.
Ditambahkannya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil. (TSA)