IDXChannel - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah hal penting yang harus dilakukan poleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Catatan itu diberikan BPK saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu (8/12/2021).
Manajemen PLN sendiri belum memberikan tanggapan saat dimintai pandangan oleh MNC Portal Indonesia atas catatan BPK tersebut.
Pemerintah memang terus mendorong agar perseroan melakukan efisiensi biaya untuk mencapai tarif listrik yang kompetitif. Langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).