IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi mengambil langkah pembubaran atas kelangsungan bisnis PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Langkah ini dinilai menjadi jalan terakhir yang bisa ditempuh, lantaran perusahaan yang didirikan pada 6 Mei 1974 silam itu dinilai telah memendam permasalahan utama dalam hal lini bisnis dan kinerja secara akut dan tak terselamatkan lagi.
Langkah pembubaran PT PANN bahkan telah direstui oleh Presiden Joko Widodo, lewat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ditandatangani pada 23 Desember 2022, Keppres itu menyebut bahwa langkah pembubaran PT PANN telah dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Presiden dalam Keppres tersebut.