Namun demikian, PT PANN pada 2020 lalu justru masuk menjadi salah satu BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,76 triliun, dalam bentuk non-tunai.
PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.
"Hal-hal seperti ini bukan salah direksi sekarang, tapi ini perlu kita jaga masing-masing BUMN kembali pada core bisnisnya. Jangan sampai BUMN kembali pada tempat yang tidak sehat. Jangan sampai membunuh UMKM dan usaha lokal," tegas Erick. (TSA)