Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pemerintah kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut. Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).
(FRI)