IDXChannel - Indonesia tercatat belum memenuhi sejumlah klausul perihal mekanisme pengadaan vaksin Pfizer yang di produksi produsen farmasi asal Amerika Serikat (AS), Pfizer. Salah satunya adalah klausul indemnification.
Klausul tersebut menjelaskan bahwa Pfizer tidak bertanggung jawab secara hukum seandainya penggunaan vaksin hasil produksi mereka menyebabkan bahaya kesehatan pasca imunisasi.
"Sebagai contoh, ada klausul indemnification, dimana, mereka dibebaskan dari semua tanggung jawab hukum seandainya ada kejadian ikutan pasca imunisasi dan mereka memintanya bersifat long time," ujar Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir, Kamis (20/5/2021).
Honesti mengakui, upaya negosiasi antara Indonesia dan otoritas setempat hanya berlaku saat awal pandemi berlangsung. Artinya, saat ini belum ada tindak lanjut pengadaan vaksin antara pemerintah dan manajemen Pfizer.
Indonesia sendiri meyakini pihak Pfizer akan melakukan evaluasi formulasi dari vaksin yang sudah mereka produksi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA mencatat bahaya bisa mengintai jika vaksin Pfizer hanya dilakukan satu kali suntik saja.