Terkait isu peremajaan sawit, diketahui bahwa PSR merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit.
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) membantu memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan benih kelapa sawit yang lebih bekelanjutan dan berkualitas. Melalui program tersebut, pemerintah memberi bantuan dana kepada para petani/pekebun untuk melakukan replanting tanaman sawit yang sudah tidak produktif.
Melalui kesempatan ini, Ketua GAPKI Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan ada sejumlah isu yang perlu dibahas soal sawit, mulai dari regulasi, produksi, keamanan dan lainnya. Saat ini, PSR tengan menjadi isu serius. Pada tahun pertama peluncuran PSR, setiap petani mendapat dana hibah Badan Pengelola Dana Keuangan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp25 juta per hektare yang digunakan untuk melakukan peremajaan tanaman rakyat.
Program PSR mendapat sambutan antusias dari para petani sawit dikarenakan membantu mereka dalam hal pembiayaan peremajaan kebun yang telah afkir.
"Harmonisasi regulasi perlu menjadi perhatian utama untuk mengatasi tantangan percepatan PSR seperti masalah legalitas lahan dan hambatan birokrasi, persoalan kepastian hukum dalam legalitas lahan, kawasan hutan, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Fokus utama dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, dengan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit,” ujarnya.