sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disebut Mahal, Ini Empat Hal yang Pengaruhi Harga Avtur di Indonesia

Economics editor Atikah Umiyani
10/09/2024 17:38 WIB
Lebih lanjut Alvin juga menuturkan bahwa secara umum, harga avtur di Indonesia dipengaruhi beberapa hal.
Disebut Mahal, Ini Empat Hal yang Pengaruhi Harga Avtur di Indonesia. Foto: MNC Media.
Disebut Mahal, Ini Empat Hal yang Pengaruhi Harga Avtur di Indonesia. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Belakangan harga bahan bakar pesawat (avtur) ramai diperbincangkan, di mana hal tersebut bermula dari pernyataan CEO Air Asia Tony Fernandes yang mengeluhkan bahwa harga avtur di Indonesia lebih mahal 28 persen dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan harga publikasi avtur di Indonesia masih cukup kompetitif. 

Menurutnya, nilai kompetitif harga publikasi avtur milik Pertamina juga setara dan/atau lebih rendah bila dibandingkan dengan harga publikasi per liter di negara yang memiliki kemiripan lanskap geografis. 

"Bahkan saat ini harga avtur di Bandara Soetta jauh lebih murah dibandingkan avtur di Bandara Changi yang dijual oleh Shell," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/9/2024). 

Lebih lanjut Alvin juga menuturkan bahwa secara umum, harga avtur di Indonesia dipengaruhi beberapa hal, sebagai berikut:

1. Supply chain Indonesia lebih kompleks dibandingkan negara lain, termasuk untuk menjaga ketahanan stok nasional supply di 72 supply point.

2. Publikasi Mean of Plaits Singapore (MOPS) sebagai referensi harga minyak dunia, hal ini dikarenakan harga formula avtur mengacu ke publikasi MOPS.

3. ⁠Business scale dipengaruhi dari frekuensi air movement dan jumlah aircraft di mana Singapore lebih banyak, sehingga memberikan economic of scale dan market size lebih baik.

4. Pengenaan Pajak, dibandingkan dengan Singapura yang hanya melayani penerbangan international  (tanpa pengenaan pajak), pada bandara domestik masih ada beberapa cost component seperti throughput fee dan sewa lahan bandara, serta pajak dalam negeri (PPN 11 persen) untuk penerbangan domestik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement