Pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, misalnya potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.
Intervensi itu mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen pada saat musim libur Nataru 2024. Lewat penambahan komponen penurunan PPN sebagian, harga tiket pesawat bisa mencapai 14 persen.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian diskon tarif pesawat ini mulai berlaku untuk pembelian tiket per 1 Maret-7 April 2025. Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket keberangkatan 24 Maret-7 April 2025.
"Kita sudah ada PMK 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi. Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi yang melakukan perjalanan antara 24 Maret-7 April," katanya.
(Dhera Arizona)