IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menerima aduan ratusan perusahaan tak memenuhi hak karyawan yakni tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR.
“Perusahaan-perusahaan ini kan baru mulai jalan, terus sudah terkena beban, mereka juga pasti berpikir kalau bisa dibayar setengahnya dulu, tapi pasti ada yang nawar. Sementara kalau tidak ada yang bisa bayar sama sekali, ini kan menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya,” kata Hari kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5/2023).
Hari menjelaskan saat ini pihaknya tengah turun untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan agar perusahaan maupun para karyawan bisa mendapatkan jalan keluarnya.
“Kita pengennya cepet (penyelesaian THR), supaya teman-teman dari serikat maupun perusahaan itu bisa menekan titik seimbang, sehingga mereka bisa clear gitu,” jelas dia.