sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disnakertrans Terima Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Ternyata Ini Penyebabnya

Economics editor Riyan Rizki Roshali
04/05/2023 15:03 WIB
Sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR.
Disnakertrans Terima Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Ternyata Ini Penyebabnya (FOTO:MNC Media)
Disnakertrans Terima Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Ternyata Ini Penyebabnya (FOTO:MNC Media)

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertransgi) menerima 746 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan hingga 15 April 2023. Dari jumlah tersebut, 432 perusahaan pun dilaporkan.

“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga (orang). Tapi jelas totalnya 432 perusahaan,” kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Hari menjelaskan, dari ratusan perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans, terdapat 43 perusahaan yang sudah selesai diproses. Sementara 31 lainnya belum selesai diproses. 

“Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43 yang belum proses 31 terus akan dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Hari menuturkan, adapun sektor usaha yang paling banyak dilaporkan adalah bidang jasa dan perdagangan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement