IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan kumuh Bungkutoko dan Petoaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (NSUP) Kawasan Bungkutoko dan Kawasan Petoaha yang berada di pesisir pantai akan menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik sekaligus menjadi destinasi wisata bahari baru kebanggaan masyarakat Kota Kendari.
Adapun penataan kawasan kumuh Bungkutoko dan Petoaha mencakup lahan seluas 31 hektar dengan menelan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp39,6 miliar.
Pelaksanaannya terbagi menjadi 2 yakni untuk Kawasan Bungkutoko dilakukan kontraktor PT Karya Syarnis Pratama senilai Rp23 miliar. Sedangkan penataan Kawasan Petoaha dilakukan kontraktor PT Indopenta Bumi Permai dengan anggaran sebesar Rp16,6 miliar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Program Kota Tanpa Kumuh merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR dan pemerintah daerah dalam mendorong dan memberdayakan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan.
"Khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/1/2021).
Untuk pekerjaannya sendiri, dilakukan kegiatan berupa penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pembangunan jalan lingkungan sepanjang 245 meter, pembangunan Water Front City sepanjang 697,16 meter, drainase, dan jalan titian kramba sepanjang 320 meter.
Selanjutnya juga dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R), duiker plat, tambatan perahu, 4 unit tempat duduk, dan jalan paving block.
Penataan Bungkutoko dan Petoaha bisa menjadi contoh penanganan kawasan kumuh lainnya di Kota Kendari. Selama masa Pandemi Covid-19, penataan kawasan kumuh Kawasan Bungkutoko dan Kawasan Petoaha dilaksanakan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Pengalihan pola dari kontraktual menjadi PKT bertujuan untuk mendukung mitigasi dampak Pandemi Covid-19, utamanya adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong daya beli masyarakat.
Secara nasional, Kementerian PUPR selama kurun waktu 2015-2019 telah melakukan penanganan kawasan kumuh perkotaan seluas 32.222 Hektar (Ha).
Pada tahun 2020, penanganan kawasan kumuh kembali diselesaikan seluas 1.686 Ha, sehingga total kawasan yang ditangani hingga tahun 2020 menjadi 33.908 Ha. (Sandy)