Sekadar informasi, Pemerintah telah mengeluarkan SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022 yang menetapkan BBM jenis Solar/Gasoil dan Bensin/Gasoline dengan batasan sulfur maksimum 50 ppm. Kedua aturan tesebut ditargetkan berlaku pada 1 Desember 2027 untuk jenis BBM solar dan 1 Januari 2028 untuk BBM jenis bensin. Untuk diketahui, saat ini produk KPI yang kandungan sulfurnya di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.
Di samping memproduksi BBM rendah sulfur, proyek RDMP Balikpapan juga sekaligus akan meningkatkan kapasitas produksi pengolahan minyak mentah dari semula 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari.
Khusus untuk produk elpiji, keberadaan RDMP Balikpapan juga akan berdampak signifikan karna akan menghasilkan elpiji sebanyak 384 kilo ton per annum (KTPA) dari sebelumnya hanya 48 KTPA.
Fasilitas lain yang sedang masa finalisasi adalah unit pengolahan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) yang berkapasitas 90.000 barel per hari, terbesar di Indonesia. Sebagai perbandingan, RFCC di Kilang Cilacap berkapasitas 54 ribu barel per hari dan RFCC di Kilang Balongan berkapasitas 83 ribu barel per hari.
Saat ini, progres pembangunan RFCC di RDMP Balikpapan telah mencapai 93 persen. Fasilitas ini digadang-gadang menjadi salah satu sumber profit baru bagi KPI karena akan mengolah residu dari unit pengolahan Crude Oil Distillation (CDU) kilang eksisting.