IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyiapkan golden visa bagi investor yang tertarik menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong masuknya investasi ke IKN.
Ditjen Imigrasi juga menurunkan syarat untuk mendapatkan golden visa untuk perusahaan asing yang menanamkan investasi di IKN.
“Dari penanaman modal minimal USD25 juta menjadi minimal USD5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari USD50 juta menjadi USD10 juta," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.