Dari Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.
Beleid tersebut dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Dengan begitu, akan mengancam lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat upaya penambangan tersebut sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Menanggapi hal itu Kementerian ATR/BPN menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat dan pemda setempat.
"Masyarakat harus berbicara dengan Pemda. Benar gak merusak lingkungan? Yang harus diingat bahwa sumber alam yang ada di bumi itulah yang harus digunakan untuk rakyat Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak diambil, maka pemerintah zalim, toh tuhan sudah memberikan kekayaan kok gak diambil," katanya. (TIA)