Seiring dengan bergulirnya masa pelaporan, proses aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak juga terus menunjukkan tren pendakian. Saat ini, jumlah akun yang aktif telah mencapai 14.903.610.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," ujar Inge.
Adapun rincian Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akunnya adalah WP Orang Pribadi 13.897.537, WP Badan 915.973, WP Instansi Pemerintah 89.875 dan WP PMSE 225.
DJP kembali mengingatkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun dan melaporkan SPT-nya lebih awal guna menghindari potensi kendala teknis akibat kepadatan trafik sistem di akhir bulan.
(NIA DEVIYANA)