“Jadi begini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu, yang tinggal apartemen saya rasa pasti merasakan tagihan listriknya Rp50 ribu, di-charge lagi oleh asosiasi menjadi Rp70 ribu. Kemudian pas bayar jadi Rp80 ribu. Nah di situ mungkin ada selisihnya. Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen," kata Arifin.
Menurut Arifin, jasa pengurusan berbeda dengan tagihan listrik dan air. Jasa pengurusan mirip dengan saat seseorang membeli barang atau jasa seperti baju atau makanan. Dia pun menegaskan, selama objek tersebut tak masuk dalam daftar bebas PPN berdasarkan PP 49/2022, maka otomatis terkena PPN.
(Rahmat Fiansyah)