IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atas rumah susun dan apartemen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan, pengenaan PPN atas barang dan jasa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022 yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," katanya dalam media gathering di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Arifin menjelaskan, PP 49/2022 mengatur dengan jelas barang dan jasa yang tak terkena PPN seperti bahan pokok, listrik, air bersih, buku, jasa pendidikan, dan lain-lain. Sementara IPL tak masuk dalam daftar jasa yang dikecualikan PPN.
Sementara itu, kata dia, jasa sosial seperti tagihan listrik dan air bebas PPN sehingga kabar yang beredar di media sosial tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN tidak benar. Yang dikenakan bukan tagihan listrik atau air, melainkan jasa pengurusannya.