sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP dan DJKN Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
18/07/2024 14:36 WIB
DJP dan DJKN Jawa Barat menggelar Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak. Targetkan nilai limit hingga Rp15 miliar.
DJP dan DJKN Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar. (Foto: Putra Ramandani/MNC Media)
DJP dan DJKN Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar. (Foto: Putra Ramandani/MNC Media)

IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak.

Lelang yang didukung Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan ini merupakan aset penunggak pajak Kemenkeu Satu Jawa Barat berdasarkan ketentuan perpajakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah, Kamis (18/7/2024), di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor. 

Lelang Serentak Tahun 2024 yang mengangkat tema 'Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju' ini dilakukan di 6 (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya dan KPKNL Cirebon.

Adapun aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak seperti ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor dan lainya dengan jumlah 77 objek. Lelang diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement