Secara rinci, objek yang dilelang yakni DJP Jabar I sebanyak 12 aset terdiri dari 3 aset barang tidak begerak dan 9 barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp 6,5 miliar, DJP Jabar II sebanyak 21 aset terdiri dari 3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp1,59 miliar dan DJP Jabar III sebanyak 44 aset terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.
"Tadi ada yang laku satu truk dengan nilai batas limit Rp136 juta dan laku Rp 172 juta, ada juga motor Rp 4,9 juta dan rumah toko di Cibinong laku Rp 600 sekian juta," kata Romadhaniah.
Dengan adanya lelang ini, diharapkan akan memberikan deterrent effect terhadap penunggak pajak yang lain. Serta menunjukkan Direktorat Jenderal Pajak bersungguh-sungguh menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Ini baru kick off, Insya Allah akan terus berjalan sampai beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan yang kita canangkan Rp15 miliar laku semua dan akan meningkat tidak hanya di batas limit," kata dia.
(FRI)