Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.
Struktur pengawasan dibedakan berdasarkan status pendaftaran wajib pajak. Untuk Wajib Pajak Terdaftar diperiksa melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Kemudian untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar ditindaklanjuti melalui program penjangkauan ekstensifikasi.
Untuk Pengawasan Wilayah berfokus pada penarikan data aktivitas ekonomi di zone kerja masing-masing unit guna memperluas basis data serta penguasaan teritorial. Aktivitas pengumpulan informasi dapat dijalankan secara kolektif oleh seluruh pegawai DJP.
Metode ini dikelompokkan menjadi pengumpulan data lapangan, dengan mendatangi domisili, lokasi usaha, atau tempat kerja subjek dan objek pajak, serta pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa tatap muka langsung.