sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax sebelum 1 Januari 2026

Economics editor Anggie Ariesta
22/12/2025 15:30 WIB
DJP berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi akun meningkat guna menghindari penumpukan atau kegagalan sistem.
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax sebelum 1 Januari 2026
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax sebelum 1 Januari 2026

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan imbauan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.

“Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026," kata Rosmauli di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP yang berlangsung di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Rosmauli menambahkan,  sistem Coretax yang akan diimplementasikan secara penuh tahun depan menuntut kesiapan data digital dari setiap Wajib Pajak.

Jika akun belum diaktivasi, sistem secara otomatis tidak akan bisa memproses pelaporan SPT pengguna.

“Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” lanjutnya.

Mengenai keluhan teknis yang sempat muncul, Rosmauli mengakui bahwa jaringan sempat menjadi kendala utama dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, dia memastikan bahwa tim teknis DJP telah melakukan perbaikan signifikan sehingga proses aktivasi kini bisa berjalan jauh lebih cepat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement