IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak optimis target penerimaan pajak senilai Rp23,84 triliun di Sumatera Utara di tahun 2022 ini bisa dicapai.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, mengatakan hingga 25 Juli 2022, dari Rp 23,84 triliun target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah untuk wilayahnya, sekira 78,23 persen di antaranya sudah terhimpun. Penghimpunan itu tumbuh bruto 60,84% secara bruto dan 79,04 secara netto 79,04%.
"Atas raihan itu, Kanwil DJP Sumut I berada diperingkat pertama nasional," sebut Eddi saat Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kanwil DJP Sumut II Tahun 2022 di Medan, Jumat (29/7/2022).
Eddi menyebut, dari pajak yang mereka himpun, sekira 19,07 persen di antaranya merupakan penghimpunan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Untuk PPS kita enam besar nasional," jelasnya.
Eddi mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022, Kanwil DJP Sumut I mendapatkan amanah untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp 23,84 Triliun. Bila dibandingkan target 2022 sebelumnya sebesar Rp 16,69 Triliun, maka terdapat kenaikan sebesar Rp 6,15 Triliun atau naik 34,79%.