sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI Jakarta hingga Bekasi Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Nonton Bioskop

Economics editor Dita Angga Rusiana
19/10/2021 09:15 WIB
Pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
DKI Jakarta hingga Bekasi Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Nonton Bioskop (FOTO:MNC Media)
DKI Jakarta hingga Bekasi Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Nonton Bioskop (FOTO:MNC Media)

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. 

Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah. 

Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah. 

Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement