Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.
Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Kegiatan di Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%.