sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI Wajibkan Ojol Punya STRP, Begini Reaksi Pemerintah Pusat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/07/2021 06:43 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online (ojol) memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kalau mau menarik penumpang.
DKI Wajibkan Ojol Punya STRP, Begini Reaksi Pemerintah Pusat (FOTO: MNC Media)
DKI Wajibkan Ojol Punya STRP, Begini Reaksi Pemerintah Pusat (FOTO: MNC Media)

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Dishub DKI No.282 Tahun 2021 diktum ketiga disebutkan bahwa pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan aplikasi. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement