Nantinya, halal distribution center ini akan menampung produk UMKM dan industri dari 34 propinsi seluruh Indonesia.
"Hal tersebut akan semakin mendongkrak laju ekspor mamin Halal asal Indonesia ke Jepang," ujar Adi, pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia (2/10/2021).
Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong percepatan pemberian insentif fiskal untuk pembangunan Kawasan Industri Halal.
Saat ini, Kemenperin sedang mengusulkan revisi PMK 105 Tahun 2016 untuk mengakomodasi pemberian insentif untuk KIH.
Selain itu, juga diusulkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal dengan mencantumkan relaksasi PPN penjualan kaveling Kawasan Industri Halal.