"SPHP sudah berjalan dengan baik dan terus berjalan, karena Badan Pangan jejaringnya adalah Kepala Dinas, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota mohon dapat juga menugaskan bawahannya untuk segera berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan pengendalian harga tersebut," kata Ketut.
"Karena hanya satu yang bisa kita lakukan adalah melalui intervensi dengan menggunakan Cadangan Pangan yang ada di Perum Bulog,” ujar dia.
Diketahui, harga rata-rata nasional Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat produsen mencapai Rp6.120/kg, sementara di tingkat konsumen harga rata-rata nasional beras medium mencapai Rp11.000/kg. Adapun harga rata-rata nasional beras premium zona I Rp16.237/kg dan zona III Rp18.094/kg lebih tinggi 14,52 persen di atas HET.
(Dhera Arizona)