IDXChannel – Seiring berkembangnya digitalisasi, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Standar Nasional Open API Pembayaran yang selanjutnya disingkat SNAP atau Standar Nasional Open API. SNAP merupakan standard bagi pelaku industri sistem pembayaran agar dapat saling terhubung dan terinterkoneksi dengan aman dan efisien sehingga dapat terbentuk industri yang sehat, inovatif dan terintegrasi.
Hal tersebut telah diresmikan BI pada hari Kemerdekaan RI yakni 17 Agustus 2021. Dimana, Bank Indonesia telah menerbitkan PADG No. 23/15/PADG/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran yang dilanjutkan dengan Penetapan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.23/10/KEP.GBI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Standar Open Application Programming Interface (API) Pembayaran dan peluncuran Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021.
“Insiatif yang dilakukan BI merupakan bentuk sinergi inovasi digitalisasi untuk kemajuan negeri, sebagai hadiah untuk peringatan kemerdekaan RI. Kita sedang menorehkan sejarah, tidak hanya untuk masa sekarang, juga untuk masa yang akan datang. Semoga sinergi inovasi bagi negeri ini semakin nyata untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia," ungkap Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan resminya pada peluncuran SNAP, yang dikutip pada Senin (13/9/2021).
Dorong Integrasi Sistem Pembayaran, BI Luncurkan SNAP. (Foto: Bank Indonesia/Advertorial)
Dalam rangka mendukung industri mengimplementasikan SNAP tersebut, Bank Indonesia telah mengembangkan Developer Site SNAP, yaitu suatu sarana dan aplikasi bagi pelaku industri untuk melakukan uji coba kesesuaian terhadap SNAP dalam suatu ekosistem yang terkendali. Developer Site SNAP tersebut menyediakan berbagai fungsi yang bermanfaat baik bagi pelaku industri maupun masyarakat, diantaranya publikasi SNAP yang terdiri dari standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis.