Penyesuaian tarif tol pun dilakukan secara bertahap. Untuk penetapan dan pemberlakuannya masih menunggu arahan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Penyesuaian tarif juga sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Untuk 2024 terdapat beberapa ruas yang rencana akan penyesuaian tarif di kuartal I/2024 yaitu :
1. Jalan Tol Surabaya-Gresik
2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
3. Jalan Tol Bali - Mandara
4. Jalan Tol Serpong-Cinere
5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
7. Jalan Tol Makassar Seksi 4
8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
9. Jalan Tol Gempol - Pandaan
10. Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
11. Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali)
12. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
13. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa)
(SLF)