IDXChannel - Untuk mendorong keterbukaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau badan publik lainnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan memasukan predikat OPD dan badan publik atas keterbukaan informasi yang dihasilkan dari penilaian Monev Pemeringkatan oleh Komisi Informasi Jawa Barat.
Dengan demikian, OPD atau badan publik yang selama ini menerima hibah atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemeringkatan Komisi Informasi Jawa Barat akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD, dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya.
Semakin baik predikat keterbukaan informasinya, semakin besar pagu bantuan yang akan diberikan nantinya. Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabiltas dan efektivitas APBD di depan publik”.
Demikian pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang disampaikan dalam Zoom Meeting persiapan Monitoring, Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada badan Publik Jawa Barat tahun 2021, oleh Komisi Informasi Jabar, Senin pagi 29 agustus 2021.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal, dan Ketua Tim Penilai Independen Monev Pemeringkatan KIP, Dr. Dedi Jamaludin Malikn MS.
Acara tersebut dihadiri oleh 380 partisipan secara virtual. Diketahui jumlah badan publik yang akan dilakukan monitoring, evaluasi dan pemeringkatan yakni sejumlah 118 badan publik dari 6 kategori yaitu pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah serta OPD tingkat Provinsi.
Badan publik harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dalam sambutannya.
“Monev merupakan amanat UU no 14/2008 untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang” tegasnya.
Menurut dia, Jawa Barat telah menyandang predikat provinsi informatif selama tiga tahun berturut-turut, hal itu menandakan adanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Kamil juga menjelaskan tiga hal pokok terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat. Pertama, Jabar merupakan provinsi yang transparan, jabar juga memiliki perda TPA.
Kedua, keselarasan antara predikat jabar sebagai provinsi informatif dengan seluruh Badan publik yang ada di Jawa Barat, dan yang ketiga, untuk efektifitas APBD dan pertanggungjawaban ke publik, OPD dan Badan Publik yang menerima hibah atau Bantuan, predikat badan publik hasil Monitoring & evaluasi Komisi Informasi Jabar akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya.
"Untuk itu saya meminta agar seluruh badan publik yang ada di Jawa Barat dapat compatible dengan predikat jabar sebagai provinsi informatif di tingkat nasional," pungkas Emil sapaan gubernur Jabar tersebut.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Jabar menyambut baik kinerja KI Jabar yang selama ini mendorong dan mengadvokasi terhadap badan publik di jabar agar lebih terbuka. Dia mengharapkan agar keterbukaan tersebut harus jadi budaya dan dewan akan senantiasa mendukung langkah-langkah KI Jabar dalam kinerjanya.
Sementara Ketua Tim Penilai Independen Monev KI Jabar 2021, Dedy Djamaluddin Malik, juga mengapresiasi respons peserta Monev tahun ini yang jumlahnya semakin banyak. Apresiasi diberikan kepada partai politik yang jumlahnya jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, KI juga melibatkan tim independent untuk menunjukkan Monev yang dilakukan KI dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel. (TYO)