Pengakuan ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Acara ini juga akan mengundang berbagai pihak terkait untuk berdiskusi tentang peluang dan tantangan yang dihadapi oleh sektor UMKM dalam mengakses pembiayaan.
Selain itu, pentingnya perlindungan konsumen dalam platform SCF akan menjadi salah satu topik utama dalam diskusi.
Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, SCF diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mendukung UMKM melantai di Bursa Efek Indonesia (IPO), yang pada gilirannya akan berkontribusi pada perekonomian digital Indonesia yang lebih inklusif.
(taufan sukma)