sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Pekerja Ikut Jaminan Sosial, Ini Sederet Manfaatnya Menurut Kemenko PMK

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
31/10/2022 23:44 WIB
dengan pekerja disertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja
Dorong Pekerja Ikut Jaminan Sosial, Ini Sederet Manfaatnya Menurut Kemenko PMK (foto: MNC Media)
Dorong Pekerja Ikut Jaminan Sosial, Ini Sederet Manfaatnya Menurut Kemenko PMK (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan sederet manfaat penting keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.

Selain itu, disertakannya para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara. Bahkan, Andie menerangkan dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin

"Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi," ujar Andie, dalam keterangan resminya, Senin (31/10/2022).
  
Menurut Andie, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutur Andie.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement