Selain itu, Andie juga menjelaskan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu tersebut.
"Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Andie.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini, kata Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban.