sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Pekerja Ikut Jaminan Sosial, Ini Sederet Manfaatnya Menurut Kemenko PMK

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
31/10/2022 23:44 WIB
dengan pekerja disertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja
Dorong Pekerja Ikut Jaminan Sosial, Ini Sederet Manfaatnya Menurut Kemenko PMK (foto: MNC Media)
Dorong Pekerja Ikut Jaminan Sosial, Ini Sederet Manfaatnya Menurut Kemenko PMK (foto: MNC Media)

Selain itu, Andie juga menjelaskan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu tersebut.

"Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Andie.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan  Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini, kata Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement