Dia menambahkan, kepedulian para pelaku Koperasi dan UMKM terhadap pentingnya jaminan kesehatan terutama di masa-masa sulit seperti ini harus terus ditingkatkan. Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan oleh pelaku koperasi dan UMKM, hal ini dikarenakan banyak dari mereka berada di sektor informal.
“Saya mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang proaktif dalam melakukan perluasan kepesertaan termasuk menjangkau pelaku Koperasi dan UMKM, melalui kerja sama dengan pihak kami,” tutup Teten.
Diwaktu yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM. Selain itu, adanya kerja sama terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-Aparatur Sipil Negara yang menjadi karyawan di Kementerian Koperasi & UKM.
“Kami berharap, KemenkopUKM mendukung serta mendorong pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS. Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia,” kata Ghufron. (TIA)