IDXChannel – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. kesepakatan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM melalui perlindungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi Pertukaran data dan informasi melalui integrasi data kepesertaan, Koordinasi, sosialisasi dan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, kerja sama juga dilakukan sebagai bentuk dukungan pada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk masuk dalam kepesertaan Program JKN-KIS dan Membuka kesempatan bagi koperasi untuk menjadi mitra dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pada era pandemi seperti ini isu kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, Bagaikan dua sisi mata uang yang saling berpengaruh satu sama lain.
“Saya ingin meletakkan Koperasi dan UMKM sebagai sentral dalam pemulihan ekonomi dalam negeri. Mengapa? karena 99,9% dari pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, berkontribusi 61% dari PDB nasional, menyerap 97 persen tenaga kerja atau 116.97 juta orang. Demikian pula dengan koperasi, jumlah koperasi aktif di akhir tahun 2020 mencapai 127.124 unit, dengan total anggota mencapai 25.098.807 anggota,” kata Teten dalam acara penandatanganan MoU antara KemenkopUKM dan BPJS Kesehatan, Selasa (24/8/2021).
Teten menegaskan, ekonomi nasional kita bergantung dengan Koperasi dan UMKM, sehatnya ekonomi Koperasi dan UMKM, sehat pula ekonomi nasional. Sosialisasi dan edukasi juga perlu terus dilakukan kepada seluruh pelaku UMKM dan koperasi terkait jaminan kesehatan.