Budi Setiyadi menyebutkan berbagai amanat dari kementerian hingga lembaga untuk merealisasikan dari perpres yang diturunkan oleh presiden.
“Yang dilakukan oleh Kemenhub adalah membuat peraturan menteri (permen) terkait konversi kendaraan commision engine ke kendaraan listrik, jadi kita sudah menyelesaikan kendaraan yang dengan mesin bakar saat ini (bensin) dan saat ini dikonversi ke listrik dan saat ini sudah dapat didaftarkan sehingga legal,” paparnya.
Dengan demikian ada sekitar 4 bengkel konversi di Indonesia yang sudah berdiri dan siap menjadi mitra pemerintah untuk melakukan konversi ke listrik.
“Bahwa dengan perpres ini juga kami pemerintah banyak memberikan insentif berupa fiskal maupun nonfiskal misal kendaraan listrik bebas ganjil genap, ada subsidi dan juga diskon hang sudah kita rasakan pajak kendaraan yang jauh lebih murah dibanding negara lain. Bagaimana saat ini pak Menhub menyampaikan percepatan penggunaan dari kendaraan roda dua maupun roda empat,” pungkasnya.
(NDA)