IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Aturan ini berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022. Sebelumnya, BI memberlakukan kelonggaran hingga akhir tahun ini.
"Perpanjangan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dan perpanjangan juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa(19/10/2021).
BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka, sambung Perry, BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100 persen.